JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menunda terlebih dulu proses penyidikan terkait dengan kasus jual-beli PT Perusahan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isar Gas (IG). Post navigation Menyambut HUT ke-54 Tahun, Jamkrindo Lakukan Berbagai Kegiatan Sosial Jadwal Semifinal Singapore Open 2024: Fajar/Rian dan Jorji Main Kapan?