bali.jpnn.com, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menendang Warga Negara Asing (WNA) keluar Bali karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Post navigation Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungannya, Simak Suzuki Jimny 5-Door dan Ertiga Cruise Tampil di IIMS 2024 Surabaya, Sebegini Harganya