jatim.jpnn.com, SURABAYA – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan pembelian LPG tiga kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP. Post navigation Nirina Zubir Terima 2 Sertifikat Tanah dari Menteri AHY Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun