JPNN.com – JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 cukup fantastis. Post navigation Per 1 Juni 2024, Pembelian LPG 3 Kg Wajib Menggunakan KTP Kementan: Ada 2 Komoditas yang Dikembangkan dalam Program HDDAP di Kabupaten Ende