JPNN.com – BANDUNG – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Aan Suhanan menyatakan pihaknya sudah melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan termasuk bus pariwisata. Dia menegaskan bahwa yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Post navigation PKS Bakal Pecat Caleg Terpilih Tersangka Peredaran 70 Kg Sabu-Sabu di Aceh Gelar RUPST, PT VICI Paparkan Rencana Ekspansi-Pembagian Dividen Rp 46,9 Miliar Tahun 2023