Petugas bea cukai Taiwan menjatuhkan denda sebesar NT$200.000, atau lebih dari Rp 99,8 juta kepada seorang pelaku perjalanan, karena mencoba membawa bekal makan yang mengandung daging babi. Post navigation Sampah Saset: Masalah Besar Indonesia dalam Kemasan Kecil Gen Z dan Millenial Lebih Siap Membentuk Masa Depan Pasar Teh