JPNN.com, JAKARTA PUSAT – Polisi menangkap seorang ayah yang menyetubuhi anak tirinya berusia 12 tahun secara berulang sejak September 2022 sampai Oktober 2023 di Kemayoran, Jakarta Pusat. Post navigation Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Ayah Korban: Keji, Kejam! Datangi DPD RI, Asosiasi MRP Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua