JPNN.com, JAKARTA – Status aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ternyata tidak membuat para guru merasa aman. Post navigation Bayar Gaji 750 PPPK, Pemkab Sukabumi Menggelontorkan Rp 30 Miliar Per Tahun 11 Napi Lapastik Bangli Terima Remisi, Klaim Memenuhi Syarat UU Pemasyarakatan