JPNN.com, JAKARTA – Advokat dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengatakan Holy Fukdinar memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah digunakan lebih dahulu. Post navigation Kalender Bali Kamis 23 Mei 2024: Baik Mengadakan Sabungan, Jangan Membajak Sawah Dua Begal Calon Siswa Polri Merupakan Residivis