jatim.jpnn.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menerima berkas permohonan praperadilan dari Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya dicabut.
Berita Update Untuk Hari ini