bali.jpnn.com, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayahnya. Post navigation Begini Perasaan Parto Patrio Menjelang Operasi Batu Ginjal Ketiga Kemenkominfo Beri Edukasi Bijak Bermedia Sosial untuk Wali Murid di Cimahi