JPNN.com – KUPANG – Seorang pria berkewarganegaraan Bangladesh berinisial HR (34) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusantara Tenggara Timur dan Kepolisian Federal Australia (AFP) terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ditangkap Kantor Imigrasi Khusus Surabaya.