JPNN.com –
KUPANG – Seorang pria berkewarganegaraan Bangladesh berinisial HR (34) yang masuk dalam daftar pencarian orang (
DPO) Polda Nusantara Tenggara Timur dan Kepolisian Federal Australia (AFP) terkait tindak pidana perdagangan orang (
TPPO), ditangkap Kantor Imigrasi Khusus Surabaya.