JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak berkomentar tentang rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang tengah dibahas di DPR RI. Post navigation Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak! Siap-Siap, Gim Honor of Kings Dirilis Secara Global Pada Senin Depan