JPNN.com, JAKARTA PUSAT – Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyebut parpolnya membuka kemungkinan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Post navigation BPBD: 4 Jembatan Gantung di OKU Putus Diterjang Banjir 18 Kandidat Pilwakot Semarang Maju Lewat PDIP, Hendi: yang Serius Diundang DPP