JPNN.com, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melakukan penyegelan terhadap galangan kapal milik Panji Gumilang sejak 20 Juli 2023 lalu. Pasalnya, galangan kapal tersebut dinilai belum memiliki izin.
Berita Update Untuk Hari ini