JPNN.com – MEDAN – Komisioner nonaktif Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan rekanan Fachmy Wahyudi dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut). Post navigation Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan