jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyatakan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah atau pilkada wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (dpt).Bakal Calon Bupati Bogor Jalur Independen Wajib Kantongi 252.814 Dukungan Untuk Maju di Pilkada 2024
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyatakan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah atau pilkada wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (dpt).