jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyatakan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah atau pilkada wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (dpt).

By admin