JPNN.com – JAMBI – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, dengan pidana penjara selama empat tahun lima bulan dalam perkara korupsi pengesahan RAPBD Jambi. Post navigation Menteri Anas Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Penting! Apresiasi Festival Semarapura, Menparekraf Ajak Turis Jadi Rojali