jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyatakan anggota polisi di Polsek Sawahan berinisial K ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan anak tiri. Polisi telah melakukan penahanan terhadap pria berusia 53 tahun itu. Post navigation Pertama dalam Sejarah: Putusan MK soal PHPU Diwarnai Dissenting Opinion Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak