JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (
MK) menyatakan dalil yang diangkat pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN
Erick Thohir telah melanggar ketentuan pemilu ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.