JPNN.com, JAKARTA – Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

By admin