JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 22 April 2024 akan memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Hal ini memicu ragam komentar, termasuk kalangan akademisi. Post navigation Mak-mak Pengendara Mio di Tabanan Bali Tewas Tertimpa Truk Tronton, Begini Kronologinya Simak, Pandangan Wapres Soal Putusan MK Terkait Pilpres 2024