sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN – Penyidik Satreskrim Polres Simalungun menetapkan tersangka kasus perundungan terhadap siswa SD inisial RPS (12). Tersangka adalah JMS (14), yang juga seorang siswa SD. Post navigation Kepala Suku Ini Minta TNI-Polri Bertindak Tegas terhadap KKB Drama Bali United vs Bhayangkara FC: 2 Gol Tuan Rumah Dianulir Wasit, Fadil Sausu Amazing