JPNN.com, JAKARTA – Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta mengatakan ada tiga poin utama dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu untuk memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Post navigation Arus Balik ke Pulau Jawa Lancar Terkendali, Berikut Rinciannya Menyeberang Melalui Pelabuhan Bakauheni Prakiraan Cuaca Sumbar: Waspada terhadap Potensi Hujan Lebat Disertai Petir