JPNN.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerahkan sepucuk surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (16/4). Post navigation Warga Kudus Jadi Korban Pencurian Modus Ganjal Kartu ATM, Uang Rp 993 Juta Raib Didi Hartanto Ditemukan Tewas Terkubur Dalam Rumahnya di Bandung, Pelaku Ternyata