JPNN.com, JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi diminta mengendepankan hati nurani dan sikap kenegarawanan dalam memutuskan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Post navigation Pemudik Serbu Es Krim Brimob Polda Lampung di Pelabuhan-pelabuhan Pantai Jerman Kuta Makin Kinclong, Pengelola Berharap Begini ke Pemkab Badung