jabar.jpnn.com, DEPOK – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 593/211-BKD yang dikeluarkan 5 April 2024, yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Post navigation Penjual Pempek di Palembang Raup Berkah Mudik Lebaran, Banyak Pesanan Untuk Oleh-Oleh XL Axiata Perkuat Jaringan di 3 Jalur Penyeberangan Laut, Internet Makin Cepat