jabar.jpnn.com, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik pada musim mudik lebaran atau Hari Raya Idulfitri. Post navigation Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur’an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama Gandeng Shopee, AFF Kumpulkan Klub-Klub Terbaik Asia Tenggara dalam Shopee Cup Cup Asean Club Championship