jateng.jpnn.com, SEMARANG – Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial MR (49) terancam pidana 5 tahun bui lantaran masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal. Post navigation BNI Memboyong 5 UMKM Kopi ke Amsterdam Coffee Festival 2024 Dalam Sepakan, 61 Gempa Tektonik Menggetarkan Sulut