jatim.jpnn.com, MADIUN – Narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun dinyatakan bebas murni setelah menjalani tiga tahun masa hukuman badan. Post navigation PBSI Akan Memanggil The Minions, Ada Apa? Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit