JPNN.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan gugatan yang dilayangkan tim hukum baik dari kubu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar maupun kubu 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD merupakan suatu hal yang mustahil dikabulkan.