jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG – Dua orang pengedar bubuk petasan, yakni SYP (20) warga Kranggan, Temanggung dan AM (36) warga Desa Growong, Tempuran, Kabupaten Magelang, ditangkap polisi. Post navigation LIXIL Jalin Kerja Sama dengan APS Tingkatkan Kualitas Sanitasi di Indonesia Kerja Keras Berhasil, Kinerja Keuangan Elitery Moncer