JPNN.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menindaklanjuti permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Post navigation 13 Oknum TNI Diduga Lakukan Kekerasan di Papua Beda Keterangan dari Anak Buah, Heru Bantah Tanggul di HEK Jebol