JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Kementerian Perhubungan agar mempertimbangkan pengecualian angkutan air minum dalam kemasan (AMDK) dalam wacana pelarangan untuk beroperasi saat libur keagamaan. Post navigation Cari Bukti Kasus Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Kantor Biro PBJ Setdaprov Sumbar Menaker Ida Fauziyah Gelar Silaturahmi dengan Stakeholders Ketenagakerjaan, Simak Pesannya