JPNN.com – MUKOMUKO – Sebanyak enam pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, Bengkulu, tahun 2016-2021 akan segera diberhentikan sementara. Pemerintah Kabupaten Mukomuko segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara atas enam PNS tersebut.
By admin
Related Post
#KEBUTUHAN BERSIH AIR MASYARAKAT DI WILAYAH TERITORIAL KODIM 1619 TABANAN #DANDIM TABANAN LETKOL INF RIZA TAUFIQ HASAN
bali
Berita
Budaya
Daerah
Ekonomi
Hukum
Keamanan
Kesehatan
Nasional
Peristiwa
S.I.P. #POMPA HIDRAM DESA SANGKETAN #KECAMATAN PENEBEL #KABUPATEN TABANAN
Tabanan
tni-polri
Dandim Tabanan Terjun Langsung dalam Pembuatan Bak Penampungan Air Pompa Hidram
Nov 23, 2024
admin