JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mengizinkan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berjalan, selama memenuhi persyaratan wajib yang sesuai aturan perundang-undangan. Post navigation Cek Klasemen MotoGP 2024, Jorge Martin Bangga Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Senin 25 Maret 2024, Cek Harga Tiket Terbaru!