sumut.jpnn.com, MEDAN – Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin memperingatkan kepada pelaku usaha agar menaati aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah kepada pekerja. Post navigation 5 Berita Terpopuler: Lowongan Kerja 2024, Ini 5 Jenis Jabatan PPPK Teknis untuk Lulusan SD & SMP Cuaca Surabaya Hari ini, Sore Nanti Berpotensi Gerimis di Sejumlah Kawasan