jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG – Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) yang mendekam di Lapas Kelas IIB Tulungagung berinisial WD akhirnya merasakan udara segar setelah empat tahun menjalani hukuman dan berikrar mengakui NKRI. Post navigation Kuasa Hukum Klaim Irfan Nur Alam Tak Terima Duit Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Gubernur Sumbar Stop Aktivitas Tambang Tak Berizin yang Merusak Ruas Jalan Nasional di Kabupaten Solok