JPNN.com, JAKARTA – Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita menilai Polri seharusnya menyelidiki munculnya kegaduhan yang ditimbulkan dari aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU RI. Menurut Romli, Polri bisa menggunakan UU Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE) untuk mengusut dugaan kecurangan dari Sirekap.

By admin