JPNN.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pengawasan terhadap online travel agent (OTA) yang belum membayar pajak. Post navigation Ini Menu Favorit Fanny Ghassani Saat Ramadan, Oh Ternyata Hakim Tolak Praperadilan yang Diajukan Budi Said