JPNN.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan crazy rich asal Surabaya Budi Said lewat kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea terkait pembelian emas PT Antam. Post navigation Kemenkeu Perketat Pengawasan OTA Asing yang Tidak Bayar Pajak Mayat Pria Ditemukan di Bawah Tol Marelan – Labuhan Deli, Polisi: Ada Luka Lebam di Kepala