JPNN.com – JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI/Polri, pensiunan, dan aparatur negara lainnya.
Berita Update Untuk Hari ini