bali.jpnn.com, JEMBRANA – Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jasa ekspedisi yang melibatkan dua orang tersangka berinisial MTF, 22, asal Surabaya dan GAF, 26, asal Magetan, Jawa Timur. Post navigation Shi Yu Qi Tak Kuat Lagi, Jojo Tembus Semifinal All England 2024 Mengaku Dirugikan, Caleg DPRD Maluku dari Nasdem Adukan Dugaan Pergeseran Suara ke Bawaslu