JPNN.com, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, Sumut menuntut hukuman mati empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu 15,6 kilogram dan 10.000 pil ekstasi. Post navigation Tak Hanya Semarang, Banjir Juga Terjang Lima Daerah di Jateng, 2 Orang Meninggal Dunia Ratusan Siswa SMA Ikuti Edukasi Finansial Konvensional dan Syariah