JPNN.com, JAKARTA – Salah satu permasalahan substansi dalam UU Data Pribadi di Indonesia adalah minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya data pribadi. Post navigation ITPLN Berkolaborasi dengan PLN & Pemda, Kembangkan Pemanfaatan Sampah Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan