jabar.jpnn.com, DEPOK – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/137-Org tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan 1445 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Post navigation Personel Kodim 1710/Mimika Gelar Patroli untuk Amankan Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas AHY Berharap ISI Bisa Memberikan Potensi Ancaman Non-Militer