JPNN.com, SUKA MAKMUE – Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual mendominasi perkara di Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada 2022-2023. Post navigation Deteksi Dini Penyebaran Radikalisme, BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siap Siaga Irjen Imam Sebut Penyimpanan Bahan Peledak di Markas Gegana Sesuai SOP, Tetapi