JPNN.com, PEKANBARU – Seorang narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru berinisial RSS alias Rizky (32) berhasil menipu seorang wanita senilai Rp38 juta melalui media sosial. Post navigation Erick Thohir Buka Lebar Pintu Timnas Buat Pemain Keturunan PT Pegadaian Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal di Yogyakarta