JPNN.com –
INDRAMAYU – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap
Panji Gumilang yang menjadi terdakwa perkara tindak pidana
penodaan agama.