JPNN.com – INDRAMAYU – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap Panji Gumilang yang menjadi terdakwa perkara tindak pidana penodaan agama.